jpnn.com - BANDA ACEH - Azab dari Allah SWT langsung berlaku. Akibat mencabuli siswi SD setelah pulang dari pengajian, pelaku yang berusia 14 tahun ini jadi gila. Padahal, sebelumnya pelaku sehat-sehat saja.
“Kita sudah amankan ketiga pelaku pemerkosa, sedangkan 1 pelaku berinisial AL lmasih dalam penganan pihak keluarga. Karena usai melakukan pencabulan, pelaku langsung mengalami gangguan mental," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto melalui Kasat Reskrimnya AKP Machfud, Senin (5/10) di Banda Aceh.
BACA JUGA: Jambret Polwan Buat Bayar Kredit Motor, Si Robani pun Diterjang Peluru
Dikatakanya, pihaknya mengukapkan kasus itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP /04/X/2015, pada 1 Oktober 2015 tentang Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yg dilaporkan oleh orang tua korban warga sibreh Aceh besar.
“Waktu itu ia melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka, masing-masing pada waktu dan tempat yang berbeda,” sebutnya.
BACA JUGA: Ya Ampun... Leher Digorok Lalu Mayatnya Dibuang ke Semak-semak
Selanjutnya, jajaran Reskrim Aceh Besar dibantu Anggota Polsek Simpang Tiga, langsung menindaklanjut setelah menerima laporan pengaduan, dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara.
“Kemudian melakukan penyelidikan terhadap para tersangka tersebut. Lalu pada hari Sabtu lalu (3/10) sekira pukul 00.30 wib, anggota Polsek Simpang Tiga yang terdiri dari 4 regu telah berhasil menangkap 4 orang pelaku pencabulan di rumahnya masing-masing di Desa Ateuk lam Ura kecamatan Simpang 3,” sebutnya.
BACA JUGA: GEGER... Ada Orang Terjun Bebas dari Puncak Tower, Innalillahi...
Adapun menurut data masing -masing pelaku, MZ (33) pekerja Tukang, ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban pada bulan Mei 2015 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di belakang kandang lembu yg berada tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian HS (35) mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 21.00 wib didalam kandang lembu yang tidak jauh dari rumah korban.
“Selanjutnya tersangka 3, MZ (49) juga mengaku perbuatan kejinya telah melakukan pencabulan terhadap korban pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 21.00 wib bertempat di dalam WC umum di Menasah Ateuk lam Ura,” sebutnya.
Sedangkan satu tersangka lagi belum ada keterangan sebab masih dalam penyebuhan, karena ia mengalami cacat mental. “Kita perlu pendekatan lebih lagi pada tersangka itu, tapi untuk proses hukum tetap kita lanjutkan, untuk saat ini masih dalam prose penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut lagi,” sebutnya. (ibi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genap 10 Hari, Inilah Doa Ibu Korban Pembunuhan untuk Pak Polisi
Redaktur : Tim Redaksi