jpnn.com - JAKARTA - Nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 berjumlah Rp 2,98 juta. Angka ini meningkat sebesar 14,2 persen dibanding KHL sebelumnya yakni Rp 2,53 juta
Kenaikan KHL merupakan keputusan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Perusahaan, dan buruh. “Kami sudah sepakat menetapkan besaran KHL 2015,” kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Priyono kepada wartawan, Jumat (23/10)
BACA JUGA: Ahok Gak Konsisten, Sering Melanggar Juga...
Ia mengungkapkan, item-item yang mempengaruhi besaran PKL tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Meski itemnya tidak bertambah, kualitas item tahun ini lebih baik dari tahun lalu. “Ada perbaikan kualitas dalam item KHL 2015,” ucap Priyono.
Priyono sudah memiliki jalan keluar mengenai adanya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang di dalamnya ada aturan mengenai peniadaan KHL, baik dalam penentuan upah minimum provinsi maupun regional. Selama RPP it belum disahkan menjadi PP, maka Pemerintah Provinsi DKI akan menggunakan mekanisme lama. Yakni, UMP DKI 2016 akan ditentukan berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
BACA JUGA: Innalillahi... 3 Tewas, 2 Luka-Luka
Setelah penetapan KHL 2015, Dewan Pengupahan akan menggelar rapat penetapan UMP yang dilaksakan Selasa (27/10). "Habis menentukan KHL 2015, Dewan Pengupahan akan melakukan sidang perdana,” ungkap Priyono.
Seperti diketahui, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,401 juta dengan UMP sebesar Rp 1, 53 juta. Sedangkan, nilai KHL 2013 sebesar Rp 1,98 juta dengan UMP Rp 2,2 juta Kemudian pada 2014, nilai KHL mencapai Rp 2,29 juta dengan UMP sebesar Rp 2,44 juta. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Jalan Di Afsel Tahan Lama dan Kayak Per, Kami Pengen Bangun Di Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sebut Kali Epicentrum hanya untuk Estetika
Redaktur : Tim Redaksi