Ini Orang yang Mengusulkan Nazaruddin Bebas

Rabu, 17 Juni 2020 – 17:02 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) membebaskan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Minggu (14/6) lalu.

Di balik pembebasan itu, Nazaruddin ternyata diusulkan mendapat program cuti menjelang bebas (CBM).

BACA JUGA: Ini Hasil Evaluasi Anies Setelah 10 Hari Masa Transisi

Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang. Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan Nazaruddin menjalani program CMB.

"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Update Corona 17 Juni: Penambahan Pasien Sembuh Kurang Menggembirakan

Rika melanjutkan, usul itu kemudian disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan. "Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.

Rika mengatakan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA: Update Corona 17 Juni: Jawa Timur Tak Kunjung Membaik

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada 14 Juni 2020," kata Rika.

Rika menyebut, Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp 1,3 miliar. Nazar, menurut Rika, juga ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler