jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk memperhatikan panduan Salat Id yang akan berlangsung pada Kamis (13/5) mendatang.
Panduan itu dikeluarkan sebagai upaya mencegah penularan virus Corona selama masa peniadaan mudik, serta mencegah lonjakan kasus pascalebaran.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Sayangkan Pemudik yang Nekat Terobos Pintu Penyekatan
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah pada masa pandemi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021.
"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idulfitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5).
BACA JUGA: Pengumuman, KPK Minta Novel Baswedan Cs Serahkan Surat Tugas kepada Atasan
Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idulfitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau dalam penyaluran zakat, infak, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga amil zakat lainnya.
Satgas Covid-19 juga mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Ada Kabar Mr. M Mengeruk Uang Triliunan di Kemenhan, Arief Desak Prabowo Jangan Diam
"Insyaallah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuahkan hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Wiku.(tan/jpnn)
Berikut panduan Salat Idulfitri 1442 H di Masa Pandemi menurut SE Menag Nomor 7 Tahun 2021:
Sebelum Salat Id
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10 persen) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Salat Idulfitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas Daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat Salat Id:
- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50 persen kapasitas.
b. Menyediakan alat pengecek suhu.
c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
e. Mempersingkat khotbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan di antaranya.
f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
Setelah Salat Id:
- Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
- Tidak melakukan open house atau halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga