Pengumuman, KPK Minta Novel Baswedan Cs Serahkan Surat Tugas kepada Atasan

Selasa, 11 Mei 2021 – 21:35 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyampaikan salinan surat keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawainya pada Selasa (11/5).

Satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK itu diduga penyidik senior Novel Baswedan.

BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Firli Bahuri

"Hari ini KPK telah menyampaikan salinan SK tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Selasa.

Fikri mengatakan, para pegawai yang tidak lolos diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ada Kabar Mr. M Mengeruk Uang Triliunan di Kemenhan, Arief Desak Prabowo Jangan Diam

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural," tegas Fikri.

Dia menjelaskan penyerahan surat tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Perintah Irjen Fadil, Kampung Ambon Bakal Disulap Jadi Kawasan Bebas Narkoba

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Namun, Fikri membantah lembaganya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Sebab, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawainya itu masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," katanya.

Dia juga menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," kata Ali Fikri. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler