Ini Paras Cantik Nana Juhariah yang Ditangkap di Apartemen Surabaya

Senin, 08 November 2021 – 12:53 WIB
Nana Juhariah (kanan) usai ditangkap tim Pidum Kejari Denpasar. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Nana Juhariah dibekuk tim intelijen Kejari Denpasar, Bali, di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur pada 6 November 2021 lalu.

Perempuan 28 tahun terpidana narkotika dan pencucian uang itu ditangkap setelah enam tahun buron.

BACA JUGA: Nana Juhariah Ditangkap Intelijen di Apartemen Surabaya, Nih Fotonya

Saat ditangkap petugas, Nana tak melakukan perlawanan.

Nana Juhariah terlihat pasrah ketika langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Sabtu (6/11) petang lalu.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Kecelakaan Maut yang Menewaskan 4 Orang di Sumedang, Mengerikan

Mengenakan balutan kaus dan celana setelan serba hitam, sosoknya malah bikin netizen salah fokus.

Nana tertangkap setelah tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Denpasar di-backup Kejati Bali dan Kejagung RI melakukan pemantauan selama tiga pekan.

Nana disebut kerap berpindah tempat alias hidup nomaden selama masa perburuan.

Setelah melakukan pemantauan, Nana terdeteksi berada di Jalan  Dukuh  Kupang  XXI/36, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Begitu posisi terpidana diketahui persis, Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama tim jaksa eksekutor dan tim lainnya langsung bergerak cepat menjemput perempuan kelahiran 6 September 1993 itu.

“Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana 15 tahun di Nusakambangan,” kata Kajari Denpasar Yuliana Sagala didampingi Kasi Intel I Putu Eka Suyantha dilansir dari Radar Bali, Minggu (7/11).

Dasar putusan eksekusi terhadap Nana yaitu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid.SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015.

Saat itu JPU mengajukan kasasi dengan dugaan pelanggaran Pasal 131 UU Narkotika dan TPPU. (rb/san/pra/JPR)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler