Ini Pelajaran, 4 Warga Masuk Bui Setelah Menghajar 2 Pencuri Motor

Kamis, 10 Februari 2022 – 23:03 WIB
Anak buah AKBP Edwin Affandi menangkap empat warga yang menghajar pencuri motor. Tindakan main hakim sendiri itu pidana. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAJALENGKA - Empat warga ditangkap dan menjadi tersangka setelah terekam video menghajar dua pencuri sepeda motor di Majalengka, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, pencuri yang dianiaya warga tersebut babak belur.

BACA JUGA: Maling, Maling, Maling! Massa Datang, Pencuri di Kembangan Jakbar Bonyok

"Warga yang kami tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri, red)," kata AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (10/2).

Edwin menyebut empat warga itu secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.

BACA JUGA: Bule AS Tewas di Badung, Polisi Ungkap Fakta CCTV, Mengerikan

Perwira menengah Polri itu menyebut tindakan empat warga berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) itu tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.

Terlebih lagi, aksi tersebut direkam oleh para tersangka dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

AKBP Edwin mengatakan berbekal rekaman video viral itulah anak buahnya menangkap empat warga tersebut.

"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," jelasnya.

Kasus tersebut bermula ketika ada dua orang pencuri sepeda motor yang ditangkap masyarakat.

Kemudian, dua pencuri motor itu diikat dan dihakimi oleh warga.

Kedua pencuri yang berasal dari Kabupaten Indramayu, itu bahkan mengalami luka yang cukup parah setelah dikeroyok.

"Kami juga tangkap pencurinya. Tindakan ini agar nantinya warga tidak seenaknya main hakim sendiri," ujar AKBP Edwin Affandi. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler