Ini Pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Pimpinan DPR Versi PKB

Kamis, 02 Oktober 2014 – 21:53 WIB

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai hasil rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR 2014-2019 tidak sah. Pasalnya, ada sejumlah indikasi pelanggaran yang mewarnai penyelenggaraan rapat tersebut.

Pelanggaran pertama adalah tidak adanya pembahasan tata tertib (tatib) baru. Paripuna malah menggunakan tata tertib yang disusun oleh anggota dewan periode sebelumnya.

"Akibatnya, fraksi dan anggota baru yang jumlahnya mencapai 57 persen kehilangan hak untuk membahas peraturan yang akan mengikat mereka," kata Wakil Sekretaris Jendral PKB, Daniel Johan melalui keterangan pers, Kamis (2/10).

Bahkan, lanjut Johan, penggunaan tatib tersebut tidak pernah disahkan oleh paripurna. Padahal, Dalam praktik persidangan parlemen yang berlaku selama ini, di setiap awal persidangan periode baru selalu ada pengesahan tata tertib.

Yang kedua, rapat konsultasi yang digelar sebelumnya sebenarnya belum menentukan jadwal dan agenda paripurna. Namun, pimpinan sidang memaksakan untuk melanjutkan dan menyelesaikan sidang malam itu juga.

"Bahkan rapat konsultasi tersebut belum ditutup, namun sudah dianggap selesai dan dibawa ke rapat paripurna," ungkapnya.

Dan pelanggaran yang paling fatal adalah tahapan pemilihan pimpinan DPR itu sendiri. Menurut Johan, pemilihan harusnya tidak bisa dikakukan, karena belum semua fraksi ditetapkan pembentukannya.

Dalam sidang yang berlangsung hingga dini hari itu, baru tujuh fraksi yang pembentukannya ditetapkan paripurna. Fraksi PDI Perjuangan, PKB dan Hanura ketika itu ditunda penetapannya.

"Dengan demikikan, secara prosedural, agenda pemilihan pimpinan DPR mestinya belum dapat dilakukan karena penyampaian usul paket pimpinan hanya dapat dilakukan oleh fraksi," jelas Johan.

Belum lagi, lanjut Johan, sikap pimpinan sidang Popong Otje Djunjunan yang tidak profesional dan kompeten. Menurutnya, anggota DPR RI tertua itu secara terang-terangan membungkam hak anggota untuk menyatakan pendapat dalam paripurna.

Alasan-alasan ini menjadi dasar PKB mengambil keputusan meninggalkan rapat alias walk out. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini tegas menolak jadi bagian dari sebuah proses yang cacat hukum.

Lebih lanjut Johan mengatakan, PKB mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi seluruh proses yang berlangsung di DPR periode ini dengan lebih ketat. Pasalnya, potensi terjadinya praktek-praktek kotor sudah terlihat jelas sejak hari pertama.

"Sehingga parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menegakkan etika politik dan memperjuangkan aspirasi publik," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Hasil Verifikasi K1 Kemenag Segera Diserahkan ke MenPAN-RB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman dan Farouk Pimpin DPD RI Periode 2014-2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler