jpnn.com - jpnn.com - Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat DPP PDI Perjuangan menemukan sejumlah pelanggaran dan kecurangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta Rabu 15 Februari 2017.
Ketua BSPN DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, dugaan kecurangan itu terjadi sejak tahap pra pemungutan suara, pemungutan dan perhitungan suara.
BACA JUGA: Nasdem Pastikan Berjuang Habis-Habisan Demi Ahok-Djarot
Arif memaparkan, ada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau yang memiliki identitas setempat untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, hal itu terjadi di TPS 35, 36, TPS 3, TPS 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Bukan Pendukung Jokowi-JK, Demokrat Dicuekin
Kemudian, TPS 14 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ada juga di TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Barat, TPS 10 RT 20 RW 02, Keluragan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Arif di DPP PDI Perjuangan di Jakarta Pusat, Sabtu (18/2).
BACA JUGA: Hati Pak Ahok Selembut Salju
Arif mengatakan, kecurangan lain adalah KPPS tidak menutup TPS sebelum pukul 13.00.
KPPS masih menerima pemilih meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan tanpa meminta persetujuan saksi.
"Hal itu terjadi di TPS 27 Kerendeng RT 04 RW 08, TPS 33 Medit Palace, Kemayoran," kata dia.
Kemudian, KKPS mempersulit pemberian pemberian salinan asli form C1 dan form C2 kepada saksi.
Hal itu terjadi pada TPS 31, Taman Komplek Batan, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel. Juga di TPS 12 Jatinegara Kaum RW 03 Pulogadung, Jakarta Timur.
Menurut dia, dalam sitausi ini KKPS justru tidak menindaklanjuti dengan menambahkan surat suara.
Misalnya, di TPS 41 Petamburan, TPS 55 di Sungai Bambu, Tanjung Priok.
Selanjutnya, di TPS 040 RT/RW 012/005 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TPS 65 Jagakarsa.
Lalu, TPS 18 Meruya RT 010 RW 003, TPS 74 RT 09 RW 12, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, TPS 89 RT 007 RW 014 Keluarahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng dan TPS 21 Pegadungan.
TPS 97 Kampung Gusti Teluk Gong, TPS Rusun Petamburan, TPS 04 Jamblang Jakarta Barat, TPS 89 Cengkareng, TPS 88 Cengkareng, dan TPS 13 Meruya Utara
Termasuk di TPS 47 Kelapa Gading, TPS 28 Apt Medit II, TPS 22 Sawah Lio, TPS 33 Kemayoran, TPS 96 Cengkareng, dan TPS 18 dan 19 Petojo Utara.
Berdasarkan catatan PDI Perjuangan, KKPS juga menghalangi pemilih dalam DPT tambahan yang menggunakan haknya dengan mengatakan surat suara telah habis tapi pada kenyataannya masih banyak.
"Hal tersebut terjadi di TPS 55, 35, 36, 37, 87, 89 di Cengkareng," kata dia.
Selain itu, lanjut Arief pelanggaran terjadi kepada proses penghitungan suara.
Menurut dia, KPPS melakukan kesalahan penjumlahan perolehan suara yang mengakibatkan selisih suara secara signifikan.
Hal itu terjadi di TPS 53 Bukit Duti Tebet lebih dari dua surat suara, TPS 19 Bukit Duri Tebet, TPS 26 Bangka Mampang Prapatan empat suara.
Kemudian, petugas KKPS membiarkan situasi yang tidak tertib di beberapa TPS yang berpontensi melakukan kecurangan.
Terakhir, KKPS membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak memiliki identitas setempat untuk memberikan suara di TPS.
"TPS 35, 36, 3, 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, TPS 14 Mampang Prapatan, TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Baar, TPS 10 RT 20 RW 02, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," tuntas Arief. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Suryo: Pak SBY Mentor Utama Mas Agus
Redaktur & Reporter : Boy