jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap motif pria paruh baya berinisial RPB (54) menodongkan benda mirip pistol kepada kuli bangunan.
Belakangan baru diketahui, benda mirip pistol tersebut ternyata senjata jenis airsoft gun.
BACA JUGA: Seorang Anak Diduga Diperkosa 9 Pelaku, 4 Teman Ayah Korban, Perindo Bergerak
Peristiwa itu terjadi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.15 WIB.
Kini, RPB telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Hakim Putuskan Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Begini
Kombes Zulpan mengatakan motif tersangka nekat menodongkan senjata airsoft gun lantaran merasa kesal dengan korban yang saat itu sedang bekerja bangunan.
Pasalnya, ketukan beton korban mengelurkan suara bising.
BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia
"Tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
Diketahui, peristiwa penodongan senjata itu bermula saat korban sedang mengerjakan sebuah bangunan rumah di kawasan tersebut.
Rumah yang dibangun korban bersebelahan dengan tersangka.
Konon, korban yang sedang bekerja itu mengetuk beton mengeluarkan suara keras.
Tersangka merasa terganggu dengan pekerjaan pelaku lantaran mengeluarkan suara yang berisik.
Pasalnya, tersangka sedang melakukan meeting virtual via Zoom di ruang kerjanya.
Tersangka kemudian menghampiri korban dengan ditemani sang sopir bernama Trisno.
"Kemudian ditegur diminta untuk berhenti. Menurut pengakuan tersangka hingga dua kali diingatkan tidak diindahkan, sehingga tersangka melihat gelas teh berisi air disiram ke muka korban," beber Kombes Zulpan.
Tersangka juga menodongkan senjata jenis air softgun kepada korban sembari berkata 'daripada ini dengkul kena atau kaki yang kena'.
"Membuat korban takut karena senjata mirip dengan asli, sehingga korban beru berhenti," ungkap mantan Kapolsek Ciputat itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama