Hakim Putuskan Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Begini

Selasa, 15 Februari 2022 – 21:20 WIB
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membuat keputusan terkait nasib sembilan bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Majelis hakim memutuskan untuk menitipkan kesembilan bayi tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Kebiri, Bupati Garut Berkata

Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan aspek psikologis para korban.

Menurut Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, keputusan diambil setelah mendengar saran ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Merespons Begini

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2).

Menurut hakim, ada 13 santriwati korban Herry Wirawan.

BACA JUGA: Hasil Survei: Prabowo, Anies dan Ganjar Kalah dari Tokoh ini

Dari jumlah tersebut ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban.

Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler