Ini Pendapat Ahok Soal Pencabulan di Rusun Pinus Elok

Kamis, 15 Oktober 2015 – 21:15 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pelaku pencabulan warga Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur mengalami gangguan kejiwaan dan pantas dipidana atas perbuatannya. Ahok, sapaan Basuki, mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal bersama ibu dan kakaknya.

"‎Jadi orang kayak  gini harus dipisahkan, jadi dia kategori kejiwaan juga," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Ahok Akan Maju Lewat Jalur Independen, Asal....

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut, orang dewasa seharusnya memberikan kasih sayang kepada anak kecil. Bukan malah mencabuli anak di bawah umur.

"Kalau kamu gangguin anak umur tiga tahun, kamu agak keganggu. Jadi lihat anak kecil harusnya lucu, sayang, tapi ini ngeseks gimana gitu lho, itu artinya  keganggu jiwanya," ungkap Ahok.

BACA JUGA: Nih! Ahok Kasih Teori agar Pejabat Dipilih Lagi

Seperti diberitakan, seorang bocah berusia tiga tahun dengan inisial DF menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok. Korban mengalami tindak pencabulan oleh pelaku berinisial ER (35) yang juga warga rusun itu.

Pelaku‎ dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tahun Depan, Dibangun Rusun 25 Lantai di Pasar Rumput

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anak Buah Ahmad Dhani Mengalami Luka-luka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler