jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Jokowi mengajukan nama Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri menggantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan penunjukan Badrodin merupakan hak prerogatif presiden. Namun, ia berharap keputusan yang diambil Jokowi bukan didasarkan kepada opini publik.
BACA JUGA: Pilkada Serentak, PDIP tak Mau Andalkan Jokowi
"Saya berharap keputusan-keputusan yang diambil pertimbangannya konstitusi, bukan opini publik. Keputusan konstitusi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Rieke di kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (21/2).
Hanya saja, Rieke mengaku tidak dalam posisi menyatakan keputusan yang diambil Jokowi benar atau tidak. "Silakan ditelusuri secara konstitusi penilaiannya seperti apa," ucapnya.
BACA JUGA: Keputusan Berlarut Soal Kapolri Pengaruhi Anggaran di Kepolisian
Rieke hanya berpesan bahwa keputusan yang berlarut-larut mengenai kapolri akan mempengaruhi penggunaan anggaran di kepolisian.
Karena, Badrodin yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kapolri tidak boleh mengambil keputusan strategis dan tidak boleh menandatangani surat perintah pencairan anggaran-anggaran tertentu. Termasuk anggaran operasional.
BACA JUGA: ââ¬Å½KPK Periksa SDA Selasa Depan
"Pertimbangan-pertimbangan seperti ini juga saya yakin akan menjadi pertimbangan. Kadang ada yang tidak suka. Tapi keputusan bukan hanya suka atau tidak suka kelompok tertentu tapi benar atau tidak benar menurut konstitusi," tandas Rieke. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter PTT Diangkat CPNS Tanpa Tes, Syaratnya...
Redaktur : Tim Redaksi