Ini Pengakuan Syahputra, Si Peremas Payudara Para Siswi SMA

Rabu, 25 April 2018 – 14:15 WIB
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan pengendara motor di Medan terhadap siswi SMA di pinggir jalan. Foto: instagram mendaninfo88

jpnn.com, MEDAN - Syahputra, pria bermotor pelaku pelecehan seksual terhadap para siswi SMA di jalanan Kota Medan kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan.

Pengakuan pemuda berusia 35 tahun, yang aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial mengakui semua perbuatannya.

BACA JUGA: Korban Pria Bermotor Peremas Payudara Siswi SMA Itu Banyak

Dia mengatakan, sebelum beraksi, mendengar bisikan gaib yang menyuruh agar melakukan perbuatan tidak pantas tersebut.

“Habis dengar bisikan aku biasanya keluar cari orang yang bisa diremas payudaranya,” ungkap Syahputra ketika dihadirkan dalam pemaparan kasusnya, Selasa petang.

BACA JUGA: Siswi SMA Korban Pria Bermotor Peremas Payudara Alami Trauma

Setelah itu, lanjutnya, dia langsung lebih bergairah. Kemudian, pulang untuk masturbasi. “Kalau belum pegang, enggak keluar hasratku,” ucapnya.

BACA JUGA: Berita Terbaru Pria Bermotor Peremas Payudara Siswi SMA

Syahputra. Foto: pojoksatu

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung mengatakan, meski kasus ini belum ada yang melapor bukan berarti polisi tinggal diam.

“Kita kooperatif melakukan pencarian baik itu dari lapangan, maupun cyber patrol,” kata Rafles.

Untuk itu, dari temuan yang melakukan laporan di media sosial hingga viral dilakukan penyelidikan.

“Dari data yang kami dapat, kami temukan informasi berinisial S menggunakan sepeda motor Vario milik adiknya,” tuturnya.

Rafles menambahkan, tersangka pelecehan seksual ini berusaha menghilangkan jejak dengan mencopot stiker warna hijau di belakang helm yang digunakannya saat beraksi.

“Tersangka mengakui perbuatannya, saat dilakukan pengembangan ternyata sudah melakukan sebanyak 7 kali untuk bahan imajinasi sebelum masturbasi. Semua korban siswi SMA,” tandas Rafles.

Tersangka akan dikenakan pasal 289 KUHP dan pasal 82 Jo 76 huruf e UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal maksimal 15 tahun kurungan penjara. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bermotor Peremas Payudara Para Siswi Akhirnya Diciduk


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler