jpnn.com, PALEMBANG - WD, 32, warga Jalan Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan pada Kamis (13/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban harus mengalami kerugian hingga Rp18 juta.
BACA JUGA: Perwira Polisi Terjaring OTT Tim Propam Polda Lampung dan Mabes Polri, Ternyata Ini Kasusnya
Tak terima apa yang dialaminya, lantas WD melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (31/05).
Dalam laporannya, WD menyebut bahwa dirinya telah ditipu terlapor berinisial NM, Kamis (13/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Beraksi di 50 TKP, Selalu Pakai Senpi, Onggi Tak Diberi Ampun, Lihat
“Saat itu saya di rumah, lalu dia datang menawarkan room hotel murah. Saya tertarik dan berminat mengambilnya,” jelasnya.
Lalu, setelah disepakati harga Rp18 juta, terlapor meminta mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama pelaku.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas di TPU Ternyata Janda Dua Anak, Bibi: Celana Korban Melorot
“Tetapi waktu saya mau menggunakan room hotel tersebut, ternyata tidak bisa. Bahkan dibatalkan secara sepihak oleh terlapor,” ujarnya.
Maka dari itu, dirinya melaporkan NM dan berharap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya berharap laporan saya bisa cepat diproses,” ucapnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, membenarkan adanya laporan tentang perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Laporannya sudah diterima dan akan ditindak lanjuti Unit Reskrim. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkasnya. (zon/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi