Ini Penjelasan Ahok soal Gubernur DKI Berwenang Mengatur Reklamasi

Selasa, 26 Juli 2016 – 10:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai menjadi dasar kegiatan pengurukan laut menjadi pulau. Menurutnya, keppres yang diterbitkan era Presiden Soeharto itu mengamanatkan reklamasi pantai utara Jakarta menjadi tanggung jawab gubernur DKI.

Ia mengatakan, keppres itu juga mengatur tentang penataan ruang daratan dan pantai. Nah untuk mewujudkan fungsi pantai utara Jakarta, diperlukan penataan dan pengembangan melalui reklamasi.

BACA JUGA: Pentingnya Sosialisasi Pancasila di Kalangan Muda

"Jadi dasar hukum pertama Kepres 1995 yang mengatur mengamanatkan reklamasi pantai berada di gubernur," kata Ahok dalam persidangan atas mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).

Ahok menjelaskan, pada 1997 sudah ada reklamasi di pantai utara Jakarta. Pengembangnya adalah Manggala Karya Yudha (MKY).

BACA JUGA: 68 Nama Ini Lolos Paskibraka Nasional 2016 di Istana Merdeka

Namun, proses reklamasi pada 1998 terhenti karena krisis moneter. Menurut Ahok, perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan MKY pada 1997 menyebutkan adanya kontribusi sumbangan pihak kedua berupa uang atau pun bangunan fisik infrastruktur.

Hal itu merujuk pada Keppres 52/1995.  Dia menjelaskan, dalam pasal 12 keppres itu diatur tentang segala biaya reklamasi pantura Jakarta dilakukan secara mandiri oleh gubernur bekerja sama dengan swasta.

BACA JUGA: Waspada, Jangan Sampai Jadi Korban BPJS Kesehatan Palsu

"Jadi  tugasnya kami yang harus membuat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Semua itu sesuai atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," tegas Ahok.

Namun, Ahok juga mengakui adanya pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah jadi sebelum dirinya menjadi gubernur. Misalnya, Pulau N milik Pelindo dan New Tanjung Priok.

Selain itu ada Pulau C dan D yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kelompok usaha milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Ahok mengatakan, Aguan juga tak terbebani kontribusi soal Pulau C dan D. Sebab, izin reklamasi sudah keluar lebih dulu sebelum ada ketentuan baru tentang tambahan kontribusi.

"Pada 2010 reklamasi dilanjutkan lagi. Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Kalau pembangunan C dan D, (milik) Kapuk Naga Indah itu izin dikeluarkan tahun 2010, bukan oleh saya. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," kata Ahok.

Sementara untuk reklamasi Pulau G, kata Ahok, pengembangnya adalah PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Ahok pun mengakui bahwa dirinya yang menerbitkan izin untuk  anak perusahaan PT APL itu.

“Saya yang keluarkan izinnya tapi belum selesai karena baru diterbikan tahun 2014. Jadi kami itu mengacu kepada keppres tadi,  lalu mengacu pada perjanjian kerja sama pengembangan keppres memberikan wewenang kepada gubernur," paparnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Moeis Muncul Lagi, Tuding KPK Percaya Akal-Akalan WNA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler