Ini Penjelasan KPU soal Nasib Eks Napi Korupsi di Pileg 2019

Jumat, 06 Juli 2018 – 03:45 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para eks narapidana kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Ketentuan ini disepakati dalam rapat konsolidasi antara KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7).

Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers usai rapat tersebut mengatakan bahwa seluruh pihak yang hadir mengapresiasi kerja lembaganya dalam menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BACA JUGA: Tiga Partai Ini Masih Kekurangan Bacaleg DPRD Kota Batam

"Semua juga bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah. PKPU ini tetap dijalankan. Kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke Mahkamah Agung melalui judicial review," ucap Arief.

Pihaknya juga menyebutkan selama proses gugatan ke MA dan tahapan verifikasi berjalan, di PKPU tidak ada larangan bagi warga negara eks napi kejahatan seksual terhadap anak, kasus korupsi dan narkotika untuk mendaftarkan diri sebagai caleg ke KPU.

BACA JUGA: Hari Pertama, Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KPU Batam

"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima semua, bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau diverifikasi tidak memennuhi syarat, ya kami kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sembari menunggu proses judicial review kalau itu dilakukan," jelas Arief.

Sebagaimana disepakati dalam rapat konsolidasi itu, bila MA mengabulkan eks napi tiga kasus tersebut, dalam arti memerintahkan KPU menetapkan mereka ke dalam daftar calon tetap (DCT), Arief memastikan lembaganya akan menjalankan putusan itu.

BACA JUGA: Paksa Bacaleg Bikin Surat Mundur, PKS Partai Diktator

"Tapi kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU (larangan-red) ya tentu tidak bisa kami masukan. Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses JR itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya DCT," tambah Arief.

Permintaan agar proses JR di MA bisa diputus dengan cepat, karena para bakal caleg yang tidak lolos verifikasi oleh KPU juga diberikan ruang oleh UU melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

Lembaga penyelenggara pemilu akan kerepotan menjalankan putusan MA maupun Bawaslu bila diputus setelah penetapan DCT. Terutama kalau keputusannya memerintahkan KPU memasukan penggugat ke dalam DCT. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler