jpnn.com - Politikus Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2019 telah bertentangan dengan undang-undang (UU). Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu itu sudah kebablasan dan melampaui kewenangan.
Syarif mengatakan, seharusnya KPU tidak boleh membuat aturan yang mengangkangi UU. Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut.
BACA JUGA: DPR Dinilai Berlebihan Soal Angket KPU
Karena itu Syarif menganggap PKPU tersebut tidak bisa digunakan sebagai landasan yuridis. "Jadi menurut saya ini melampaui kewenangan yang ada di KPU," kata Syarif kepada JPNN, Selasa (3/7).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu menambahkan, sebenarnya boleh-boleh saja mengusung semangat tinggi untuk mewujudkan pemilu yang menghasilkan legislator bersih. Namun, kata dia, KPU tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam membuat peraturan.
BACA JUGA: Jargon Jokowi Yes PDIP No, Analisis Asal-asalan
Syarif menegaskan, KPU tidak boleh membuat aturan yang melampaui peraturan yang lebih tinggi. "Lembaga apa pun harus tunduk pada hukum," tegasnya.
Syarif mengatakan, seseorang yang telah menjalani masa hukuman tentu sudah mendapatkan sanksi sosial. Bisa saja setelah menjalani masa hukuman, mantan napi menjadi lebih baik dari orang biasa yang tidak pernah dihukum.
BACA JUGA: Kemenkumham Tak Berhak Menolak PKPU
Bahkan, belum tentu mantan napi mengulangi perbuatannya. Karena itu, orang yang sudah pernah menjalani hukuman karena kesalahannya tidak seharusnya dihukum lagi dengan PKPU.
"Sanksi sosial, sanksi hukuman sudah didapat, tapi ini malah dihukum lagi. Kacau kalau begini. Apakah ini sampai seumur hidup? Padahal tidak sedikit narapidana setelah bebas menjadi orang baik, ada yang menjadi tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya," katanya.
Soal wacana agar DPR menggunakan hak angket kepada KPU, Syarif menganggapnya sebagai hal wajar. Menurut dia, sudah sewajarnya DPR menggunakan hak angket untuk mempersoalkan KPU yang telah melanggar UU.
"KPU sewajarnya diangket karena sudah melanggar undang-undang," kata anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu.
Seperti diketahui, KPU pada 30 Juni 2018 menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU itu menyebut mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angket KPU Bukan untuk Mendukung Koruptor
Redaktur & Reporter : Boy