Ini Penjelasan Lengkap Soal Umrah di Tanah Suci, Informasi Lainnya Masih Menunggu dari Kemenkes Arab Saudi

Rabu, 23 September 2020 – 22:58 WIB
Kakbah di Masjidilharam, Makkah yang disterilkan dari kegiatan umrah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Foto: Yasser Bakhsh/REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan pihaknya malam tadi baru menerima pengumuman resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi lewat Kementerian Luar Negeri, terkait informasi terbaru soal umrah 2020.

Menurut Nizar, ada tiga hal yang perlu disampaikan terkait persoalan umrah sebagaimana pengumuman terbaru dari kerajaan yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Waswas, Jenderal Gatot Ungkap Fakta tentang PKI, Rizal Ramli Capres 2024?

Pertama, kata Nizar, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan warga negara Arab Saudi, dan ekspatriat atau mukimin di Negeri Petro Dolar, itu menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020, tetapi dibatasi 30 persen saja dari kapasitas Masjidil Haram.

Kedua, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi WNI di Saudi dan mukimin 18 Oktober 2020, sebanyak 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram.

BACA JUGA: Saudi Akan Umumkan Negara yang Diizinkan Umrah, Semoga Indonesia Masuk

“Artinya 15 ribu jemaah umrah per hari, 40 ribu jemaah Salat Maktubah per hari. Ini tahap kedua,” kata Nizar dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR, Rabu (21/9).

Ketiga, kata dia, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah mulai menampung jemaah dari negara lain. Dalam arti mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi WN Arab Saudi, mukimin, dan orang dari luar negeri Arab Saudi per 1 November 2020, dengan dua catatan. “Pertama, sambil menunggu pandemi Covid-19,” ujar dia.

BACA JUGA: Soal Penyelenggaraan Umrah, Berikut Informasi dari Mendagri Arab Saudi

Kedua, Nizar melanjutkan, Kementerian Kesehatan Arab Saudi nanti akan merilis daftar negara dari luar kerajaan mereka yang diizinkan masuk, atau memberangkatkan jemaah umrah.

 “Jadi, tidak semua negara akan boleh, tetapi sesuai rekomendasi Kemenkes Arab Saudi. Kemenkes Arab Saudi akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk dan memberangkatkan jemaah umrah,” paparnya.

Lantas bagaimana dengan jemaah dari Indonesia? Nizar menjelaskan untuk bisa memberangkatkan jemaah umrah dari Indonesia, tetap menunggu rilis dari Kemenkes Arab Saudi soal negara mana saja yang diizinkan mengirim jemaahnya.

“Mudah-mudahan Indonesia ini melalui teman-teman kita di Saudi dan melalui jalur diplomasi bisa memasukkan Indonesia dalam daftar yang boleh menberangkat umrah. Jika tidak, artinya masih tertutup untuk berangkat umrah,” ungkap Nizar.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan kepastian kapan Indonesia bisa memberangkatkan jemaah umrah.

Salah satunya, anggota Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong. “Saya cuma ingin tanya masalah umrah, yang sekarang mengemuka. Perlu dijelaskan kira-kira waktunya kapan, apakah ada kepastian,” katanya dalam rapat tersebut. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler