Ini Penjelasan Mendikbud yang Harus Diketahui Peserta Unas 2016

Selasa, 08 Desember 2015 – 07:26 WIB
Mendikbud Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.

Keputusan itu disampaikan Mendikbud Anies Baswedan setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

BACA JUGA: PGN Serah Terimakan Pelajar untuk Ikuti Program Siswa Mengenal Nusantara

Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. ’’Orang tua yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Alamak! Kurikulum Diubah Lagi?

Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.

Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.

BACA JUGA: Aduh... Duh.. Banyak Guru yang Masih Gaptek

’’Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL,’’ jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak resah lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tetap tidak menjadi acuan kelulusan siswa.

Anies juga menyampaikan pelaksanaan unas di daerah-daerah yang sempat terpapar asap kebakaran hutan. Menurut dia, kondisi paling parah terjadi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, unas di dua provinsi tersebut tidak sampai diundur.

’’Hanya ujian sekolahnya yang dilaksanakan setelah unas,’’ tutur Anies. Waktu yang biasanya untuk ujian sekolah dipakai untuk mengejar ketertinggalan belajar. Libur akhir tahun 2015 juga diperpendek untuk mengganti hari belajar yang diliburkan.

Menteri Koordinator PMK Puan Mahari menyambut baik keputusan yang diambil Kemendikbud. ’’Tolong segera disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak resah menyambut unas,’’ jelasnya.

Dia mengakui selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas akhir (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang belajar menggunakan K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa bisa fokus mempersiapkan unas tahun depan.

Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi Unas 2016 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai. ’’Kisi-kisinya sudah bisa dipelajari siswa,’’ katanya. Menurut dia, dalam waktu dekat dilansir kisi-kisi untuk jenjang SD sederajat. BSNP adalah pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.

Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang SMA dan SMK saja, ada 3.400 unit sekolah yang belajar berbasis K-13. ’’Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13,’’ pungkasnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti meragukan tingkat kesamaan antara KTSP dan K-13 mencapai 95 persen. ’’Kalau persamaannya sampai begitu besar, kenapa kita ramai tolak K-13,’’ tuturnya.

Retno mengakui ada irisan persamaan antara K-13 dan KTSP, tetapi tidak sampai sebegitu besar. Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atau konsisten. Sebab, yang menciptakan dualisme kurikulum juga Kemendikbud.

Saat ini, ada sekitar 6,5 persen sekolah yang melaksanakan K-13. Karena itu, siswanya harus dilayani dengan unas berbasis K-13. Begitu sebaliknya dengan anak-anak yang belajar berbasis KTSP. (wan/c17/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler