Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan

Jumat, 02 November 2018 – 16:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat jadi keynote speaker di diskusi publik Hardiknas. Foto: Humas Kemenriatekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di APBN 2019 akan dikucurkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah juga membuat pengelompokkan kelurahan berdasarkan kategori baik, sedang dan tertinggal. Namun dia belum memerinci konsekuensi dari pengkategorian tersebut, apakah akan berpengaruh terhadap besaran nomimal dana yang diterima setiap kelurahan atau tidak.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Beber Tujuan Kebijakan Dana Kelurahan

"Instruksi Bapak Presiden adalah seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana. Kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti dana desa," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/11).

Secara teknis, lanjut menteri yang beken disapa dengan inisial SMI, karena pengalokasian dana kelurahan dilakukan melalui mekanisme DAU, maka prosesnya akan dikerjakan bersama oleh Kemenkeu dengan Kementerian Dalam Negeri. Terutama, berkaitan dengan pengaturan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia.

BACA JUGA: Menkeu Diminta Menyiapkan Mekanisme Pencairan Dana Kelurahan

Selain itu, ditegaskan dia bahwa dana kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di mana, untuk kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari dana bagi hasil dari APBD dikurangi DAK.

BACA JUGA: Menkeu Dengarkan Langsung Proses Pencarian JT610, Hasilnya?

"Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan dana kelurahan ini adalah tambahan di atasnya (on top-red) dan mekanismenya adalah sebagai matching grant. Jika kabupaten kota sudah melakukan maka kita akan menambahkan," jelas Sri.

Penyaluran dana kelurahan ini menurutnya akan dikucurkan 1 Januari 2019 mendatang. Formulasi penyalurannya melalui DAU, sehingga pencairannya sama seperti DAU yang ada setiap bulannya. Pengaturan secara teknis masih disiapkan oleh Kemenkeu bersama Kemendagri.

"Nanti kita lihat mekanismenya karena kami masih harus membahasnya dengan menteri dalam negeri. Bagaimana peraturan mengenai pencairannya karena dia masuk ke dalam APBD," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Bicara payung hukum yang sebelumnya disoal sejumlah politisi, pihaknya menyatakan program dana kelurahan dipayungi oleh Undang-undang APBN. Di samping adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah tentang APBD, Permendagri dan Permenkeu.

"PMK (peraturan menteri keuangan?) dan Permendagri adalah untuk dana kelurahan yang on top tadi," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Kantor Basarnas, Wajah Sri Mulyani Berkaca-kaca


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler