Ini Penjelasan Pakde Karwo soal Tambang Pasir di Lumajang

Jumat, 02 Oktober 2015 – 22:21 WIB
Penambangan pasir di pesisir selatan Lumajang. Foto: Gunawan Sutanto/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, penambangan pasir di Desa  Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada awalnya resmi. Namun karena adanya Undang-Undang Minerba yang mengharuskan perusahaan membangun smelter, akhirnya aktivitas penambangan menjadi terhenti. Karena perusahaan tidak sanggup membangun smelter.

"Nah karena tidak bisa membuat smelter, maka didiamkan. Jadi tidak ditutup, tapi tidak bekerja. Makanya bisa diambil (oleh masyarakat,red)," ujar gubernur yang akrab disapa Pak Karwo ini di Gedung Kemendagri, Jumat (2/10).

BACA JUGA: Malam Ini Polri Kirim Jagoan Identifikasi ke Saudi

Karena aktivitas perusahaan terhenti, langkah penambangan yang dilakukan sekelompok masyarakat di Selok Awar Awar, termasuk yang diduga dilakoni Kepala Desa Selok Awar-Awar, kata Pak Karwo, dapat disebut ilegal.

Karena itu kemudian sebagian masyarakat beberapa waktu lalu telah melaporkan adanya penambangan ilegal tersebut.

BACA JUGA: Menaker Desak Malaysia Naikkan Gaji TKI Jadi...

"Tapi kan polisi tidak bisa menunggui terus (lokasi penambangan ilegal,red). Kini timbul korban (Salim Kancil dan Tosan,red). Maka karena Indonesia merupakan negara hukum, semua yang bersifat ilegal harus dilakukan pendekatan hukum. Termasuk dugaan keterlibatan pejabat daerah, sampai saat ini masih dicek sama polisi," ujar Pakde Karwo.

Saat ditanya apakah ada perusahaan yang melakukan penambangan ilegal di daerah tersebut, Pakde Karwo mengatakan mayoritas dilakukan kelompok masyarakat.

BACA JUGA: Di Lokasi Ini Pesawat Aviastar Diperkirakan Hilang Kontak

"Perusahaan resmi karena UU Minerba belum punya uang untuk membangun smelter, jadi aktivitas diberhentikan dulu. Nah pada ssat berhenti masuk pak lurah. Maka dilaporkan ada lurah ngangkut, itu dijual," ujarnya.

Pakde Karwo melihat, ada pelajaran berharga yang dapat ditarik dari kasus ini. Paling tidak dari sisi aturan, karena selama ini pengawasan terkait penambangan ada di Kementerian ESDM.

"Kalau ke daerah itu kan rentang kendalinya cukup jauh. Maka menurut saya perlu ada delegasi perbantuan di tingkat provinsi. Kalau undang-undang belum diubah, serahkan ke provinsi, yang kecil diberikan ke kabupaten." ujar Pakde Karwo. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpres Antikriminalisasi Tak Berlaku Untuk KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler