Perpres Antikriminalisasi Tak Berlaku Untuk KPK

Jumat, 02 Oktober 2015 – 21:16 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi aparat penegak hukum mempublikasi penanganan perkara ditanggapi santai oleh Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Menurutnya, peraturan tersebut tidak akan berlaku bagi komisi antirasuah.

Dijelaskannya, prosedur operasional KPK sudah diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Karena itu, tidak terdampak oleh peraturan presiden.

BACA JUGA: Ketua DPR Doakan Keselamatan Penumpang Aviastar

"Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini karena KPK memang memliki UU khusus yang tidak memiliki kaitannya pada rancangan aturan tersebut," kata Indriyanto saat dihubungi, Jumat (2/10).

Meski begitu, dia memaklumi alasan pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi publikasi penanganan perkara. Menurutnya, hal yang sama sudah lama dilakukan oleh KPK dalam menangani perkara selama ini.

BACA JUGA: Ternyata, Semua Penumpang Aviastar Keluarga Pegawai Bandara

"Memang KPK tidak pernah publish secara detail atas proses pemeriksaan kasus tipikor mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka, terdakwa, dan lainnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini masih menyiapkan draf peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan. 

BACA JUGA: 5 Oktober, Ini yang Akan Terjadi di Langit Banten

Berdasar informasi, selain meminta penegak hukum tidak memidanakan kebijakan kepala daerah, dalam peraturan presiden yang dikenal dengan Perpres Antikriminalisasi itu disebutkan penegak hukum tidak boleh mempublikasikan secara luas penanganan perkara hingga pada tingkat penuntutan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Jatuhkan Sanksi bagi Jaksa yang Kalah di Praperadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler