Ini Penjelasan Polri Soal Larangan PO Bus Mengangkut Demonstran 212

Rabu, 30 November 2016 – 18:48 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Polri memberlakukan larangan kepada pengusaha bus di luar DKI Jakarta untuk mengangkut peserta demo Aksi Bela Islam III.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa larangan tersebut bukan sebagai upaya penggembosan. 

BACA JUGA: Kediaman Habib Rizieq Dijaga Ketat Laskar FPI

Namun, jelas dia, perusahaan bus pasti sudah punya trayek tertentu. Sehingga ketika mengantar pendemo ke DKI, maka itu merupakan pelanggaran.

"Prinsip pelarangan itu berkaitan pelanggaran trayek saja. Dasarnya itu," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Umat Islam Indonesia Bisa Bersatu Meski Beda Mazhab

Boy menolak Polri disebut mengambil langkah politis terkait aturan dan larangan itu. 

Menurutnya, aturan trayek sudah diatur dalam aturan perhubungan darat, sehingga Polri harus melaksanakannya.

BACA JUGA: PDIP Minta Pimpinan DPR Segera Inisiasi Revisi UU MD3

"Pelarangan itu berangkat dari masalah trayek karena banyak sekali pelanggaran trayek. Belum lagi masalah kelayakan jalan, dia bisa ga menempuh jarak jauh kalau orang punya trayek dalam kota kan di dalam provinsi," kata dia.

Menurutnya, tidak semua perusahaan bus menyediakan kendaraannya sesuai perjalannya. 

Dia mengkhawatirkan, rentan kecelakaan kalau bus dengan spesifikasi kendaraan dalam kota mengangkut penumpang sampai lintas provinsi.

"Kalau mau ditilang bisa, melanggar hukum lalu lintas. Tapi tidak akan. Dinasehati baik-baik saja. Jaga penumpang jangan sampau kecelakaan. Kelayakan kendaraan tolong dicek betul," tandas Boy. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilantik Jadi Ketua DPR, Setnov Dua Kali Salah Ucapkan Sumpah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler