Ini Penjelasan Sekjen Kementerian LHK Soal Sanksi ke PT RAPP

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 13:08 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Hendroyono. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya angkat bicara terkait sanksi paksaan yang dijatuhkannya terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Bahkan berujung penghentian operasional dan pemutusan hubungan kerja sama oleh anak perusahaan APRIL Group (The Asia Pacific Resources International Holding's Ltd.) dengan mitranya.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono ketika dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat (20/10), menyatakan bahwa SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP, bukanlah pencabutan izin.

BACA JUGA: Jual Beras di Atas HET Bakal Disanksi

"SK itu bukan berarti pencabutan izin. Jadi tidak perlu resah. SK itu hanya sebuah paksaan pemerintah untuk segera menyelesaikan RKU-nya dan mereka harus segera konsultasi," ucap Bambang.

Bambang yang baru saja kembali dari PT RAPP, di Riau, menyebutkan perusahaan yang beroperasi di Pelalawan, diberikan waktu 10 hari setelah terbitnya SK 93 atau sampai 26 Oktober, untuk menyerahkan RKU baru yang memasukkan gambut ke dalam rencana pemulihan di dalam fungsi lindung.

BACA JUGA: Menteri Siti: Program Perhutanan Sosial Sudah Berjalan

"RKU itu sebenarnya yang kita nilai komitmen dia dalam melakukan pemulihan dalam sebuah rencana sepuluh tahunan," tegas Ketua Umum Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA-IPB) ini.

Dari hasil kunjungan tersebut, Bambang menyampaikan perkembangan yang positif. Sebab, pihaknya datang hanya ingin meluruskan agar masyarakat terutama karyawan perusahaan tidak resah. Sebab, pemerintah menjamin keberlangsungan usaha pemegang izin, dan mereka juga harus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA: Pesan Menteri Siti: Tolong Luruskan Berita Hoaks!

"Komunikasinya positif karena kami meminta swasta untuk menyelesaikan RKU, agar diserahkan kembali, dan SK pembatalan RKU itu tidak berarti mencabut izin. Mencabut izin itu SK izinnya yang dicabut. RKU itu kan hanya persetujuan rencana, jadi tidak mengganggu," jelas Bambang.

Karena itu, katanya, tidak perlu ada gejolak akibat SK pembatalan RKU tersebut, apalagi sampai menggelar aksi demonstrasi. Yang terpenting, RAPP diminta segera menyusun RKU baru dan menyerahkan ke KLHK sampai batas waktu yang ditetapkan seperti termuat di dalam SK Menteri LHK.

Perusahaan juga tidak perlu khawatir mengenai lahan penggantiatau land swap, karena pemerintah menjamin. Mengenai lokasinya, kondisi di lapangan sangat menentukan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana memulihkan kubah gambut dengan menanaminya dengan tanaman alam.

Lahan pengganti juga tidak langsung disiapkan ratusan ribu. Sebab, praktiknya tergantung kondisi di lapangan. Ketika ada 15 ribu hektare tanaman pokok yang akan dipulihkan, maka land swapnya disiapkan 15 ribu hektar. Proses ini akan terus dikomunikasikan oleh tim monitoring dan penilai dari pemerintah untuk turun ke lapangan.

Terkait hasil pertemuan dengan manajemen RAPP kemarin, apakah sudah ada komitmen untuk pemulihan, Bambang mengaku bahwa direksi RAPP masih akan mengkomunikasikannya dengan owner. Dia berharap perusahaan segera menyusun RKU baru dan menyerahkannya terakhir 26 Oktober.

Untuk menjamin bekerlangsung usaha, pemerintah juga akan membantu memfasilitasi perusahaan menyelesaikan areal mereka yang masih berkonflik agar bisa ditanami. Termasuk, mengajak kelompok masyarakat yang memiliki areal perhutanan sosial untuk bermitra dengan RAPP.

Dan yang terpenting lagi menurut Bambang, selama proses penyelesaian RKU baru berjalan, operasional perusahaan tetap bisa jalan. "Enggak. SK RKU kita tidak menyatakan operasional berhenti, kan ada kata-kata untuk menyerahkan RKU. Operasional itu berhenti hanya kalau izinnya dicabut, ini bukan pencabutan izin," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LHK: Perlu Terobosan Untuk Mengintegrasikan Konsep Kewarganegaraan dan Kewirausahaan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler