jpnn.com, TANJUNG SELOR - Pedagang yang nekat menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) bakal dikenai sanksi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kaltara Arifuddin, menegaskan, sanksi pertama berupa teguran.
BACA JUGA: Tidak Ada Supermarket, HET Beras Belum Ditetapkan
Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET beras yang berlaku sejak 1 September. Untuk wilayah Kalimantan beras medium Rp 9.950/kg, sedangkan beras premium Rp 13.300/kg.
“Jika teguran tak diindahkan pedagang, maka akan diberikan sanksi berat pidana ekonomi oleh Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Pangan, polres dan Disperindagkop. Apabila ada penjualan di atas HET bisa dilakukan penyidikan,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ketersediaan dan Harga Beras Pasca-HET di DKI Aman
Bahkan, lanjutnya, bisa saja izin usaha pedagang dicabut. Namun untuk wilayah perbatasan, dia menyebutkan, ada perbedaan. Sebab, ongkos angkut ke perbatasan lebih mahal.
“Ada beberapa daerah yang akses pengiriman barang hanya mengandalkan transportasi pesawat seperti ke Krayan, Kabupaten Nunukan. Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah provinsi, bagi wilayah perbatasan dan kecamatan yang terpencil,” urainya.
BACA JUGA: HET Segera Ditetapkan, Beras Premium Rp 13.300 Per Kg
Apabila tak diberlakukan subsidi pemerintah, lanjutnya, maka produk yang dikonsumsi masyarakat perbatasan akan mahal.
Dengan harga yang mahal, maka tak menutup kemungkinan masyarakat perbatasan lebih memilih produk negara tetangga, Malaysia.
“Hal inilah yang patut kita waspadai. Kami menginginkan agar masyarakat perbatasan itu mencintai produk dalam negeri,” ujarnya.
Untuk wilayah Tarakan dan Bulungan, diakuinya akses pendistribusian kebutuhan beras tak terlalu sulit. Sehingga tak seharusnya menjual beras di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, dari pantauan media ini di Pasar Induk Tanjung Selor, harga beras premium Rp 13.000/kg, medium Rp 12.000/kg dan beras super Rp 14.000/kg. (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HET Beras Diterapkan Bertahap
Redaktur & Reporter : Soetomo