Ini Penting! Begini Rekomendasi Tim Pakar untuk Posko Satgas Covid-19

Senin, 31 Mei 2021 – 20:17 WIB
Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wahyu Tri Setyobudi memaparkan sejumlah rekomendasi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas posko satgas di 128 kabupaten dan kota.

Rekomendasi pertama yang diajukan ialah membentuk posko satgas nasional yang bertugas mengawasi, melakukan supervisi dan mendampingi posko di kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Masyarakat Boleh Mendirikan Fasilitas Isolasi Darurat

"Posko tersebut bertempat di BNPB dan dipimpin oleh Ketua Satgas Nasional," kata Wahyu dalam rapat koordinasi, Senin (31/5).

Dia juga meminta terbitnya adendum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mewajibkan pembentukan posko satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

BACA JUGA: Waspadalah! Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal Meningkat 

Adendum itu juga diharapkan bisa menjelaskan peran posko sebagai pengendali posko yang setingkat di bawahnya.

Kemudian, hal itu bisa mewajibkan pelaporan aktivitas posko satgas ke dalam sistem Bersatu Lawan Covid (BLC).

BACA JUGA: Ada Penambahan Jumlah Kasus Aktif di Indonesia Dalam Sepekan Ini

"Posko satgas ini merupakan posko yang saling terkait dari mulai nasional sampai ke RT dan RW," ucap Wahyu.

Hal lain yang diajukan tim pakar satgas Covid-19 ialah meningkatkan kapasitas pemimpin daerah dalam hal analisis situasi pandemi, menentukan kebijakan multisektoral, melakukan refocusing anggaran, dan kolaborasi yang aktif.

"Kami juga merekomendasikan untuk bisa merancang program komunikasi yang efektif mulai dari nasional yang sambung hingga ke daerah," katanya.

Usul lainnya ialah merancang program pengendalian pulau di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan lain sebagainya, kemudian mendapatkan dukungan personel untuk posko satgas melalui sinergi dengan program Kampus Merdeka. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler