Ini Penyebab Lapor SPT Lewat E-Filing Susah Banget

Kamis, 31 Maret 2016 – 09:22 WIB
Ratusan orang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/3/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan melalui e-Filing hingga Rabu (30/3) menembus 4,47 juta orang.

Data tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Jangan Semaunya Pajaki Inalum

’’Server down di dua hari terakhir. Peak-nya sampai 400 ribu. Hari ini (kemarin) mungkin bisa sampai 500–600 ribu lebih. Bisa jadi mereka terlambat, padahal bukan kesalahan mereka,’’ katanya.

Karena itu, lanjut Mekar, DJP telah mengeluarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi WPOP.

BACA JUGA: Alfaonline Siap Bersaing di Pasar Digital

Melalui keputusan itu, WPOP yang menyampaikan SPT tahunan secara elektronik setelah 31 Maret dan tidak melewati 30 April 2016 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Mekar mengakui, hingga kini server e-Filing masih diperbaiki. Sebab, masih banyak pelapor yang mengakses sistem pelaporan SPT elektronik tersebut. Namun, dia menekankan bahwa pelayanan pelaporan SPT di KPP masih tetap beroperasi.

BACA JUGA: Perdana, Kemenhub Tunjuk Pengelola Pelabuhan Umum Swasta

’’Pelayanan di KPP tidak offline dan tidak down. Jadi, pelayanan masih berjalan seperti biasa. Kami mohon maaf atas kendala teknis di sistem pelaporan e-Filing,’’ katanya.

Sebulan mendatang WPOP bisa kembali memanfaatkan fasilitas pelaporan e-Filing. Dia menyarankan pelaporan secara online dilakukan saat malam atau tengah malam. Tujuannya, menghindari kepadatan traffic ketika siang hingga sore.

Pihaknya pun akan meningkatkan kapasitas akses e-Filing sehingga tidak lagi ngadat seperti saat ini.

’’Mungkin 1–2 April masih banyak yang mengakses. Tapi, setelah itu pasti berkurang,’’ jelas Mekar.

Sebagai informasi, pada 2015 jumlah pelapor SPT melalui e-Filing hanya mencapai 2,6 juta orang. Namun, jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan, yakni dua juta orang.

Sementara itu, laporan SPT, baik manual maupun e-Filing, yang masuk tahun lalu 86 persen atau 10,9 juta dari target 12,6 juta. Tahun ini pemerintah menargetkan 14,6 juta pelapor SPT, termasuk di antaranya tujuh juta pelapor melalui e-Filing. (ken/c15/noe/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Pemerintah Selalu Kalah dari Mafia Pupuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler