Ini Penyebab Pendataan Non-ASN Tidak Mengakomodasi Petugas Kebersihan, Sopir, Satpam

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 10:22 WIB
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mengenai pendataan honorer. Ilustrasi Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mengakomodasi delapan kelompok pegawai.

Dari delapan kelompok itu, tiga di antaranya ialah petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan banyak diisi dengan honorer.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Analisis Reza tentang Kepentingan Putri Candrawathi, Soal Cinta, Oh

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen lantas menjelaskan mengapa kelompok honorer itu tidak diakomodasi dalam pendataan non-ASN.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata," ujar Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (26/8).

BACA JUGA: 3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya

Dia menyebutkan ketiganya akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.

Dengan demikian, hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.

BACA JUGA: Honorer K2 & Non-K2 Memang Prioritas Masuk Pendataan Non-ASN, tetapi

Kedua, kelompok pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kelompok itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Suharmen menyebut persyaratan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Berikut 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN:

BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengaman

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler