Ini Penyebab Rano Karno Belum Dilantik Menjadi Gubernur

Jumat, 20 Maret 2015 – 19:43 WIB
Wakil Gubernur Banten Rano Karno. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno hingga Jumat (20/3) belum dilantik menjadi gubernur defenitif. Padahal, status hukum Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya. 

MA dalam putusannya Senin (23/2) lalu, memperberat hukuman Atut dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Jokowi Minta Proyek Monorail Dibatalkan, Bos Adhi Karya Membantah

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pemerintah belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tetap terhadap Atut dan sekaligus mengangkat Rano Karno menjadi gubernur defenitif, karena hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA.

“Kami belum menerima nomor registrasi (putusan MA atas Atut). Kami sedang mengirim kurir ke MA,” ujar Tjahjo, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Instansi Menteri Susi Belum Ajukan Usulan Struktur Organisasi

Tjahjo mengatakan, salinan putusan MA sangat dibutuhkan, sehingga semua prosedur bisa dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk melantik, mungkin nanti dapat dilakukan Mendagri. Kecuali ada pertimbangan lain. Sudah ada kesepakatan gubernur (dilantik) presiden. Jadi kalau presiden ada waktu, siap (mungkin juga presiden yang melantik,red),” katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Kemensos Harus Garap Keluarga Miskin, sebelum Digarap ISIS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyiiik, Urus Perpanjangan SIM Tak Perlu ke Daerah Asal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler