Ini Peraturan Baru Ojek Online di Kota Bogor

Kamis, 13 April 2017 – 10:42 WIB
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor saat ini kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi.

Itu karena tidak ada data valid jumlah driver ojek online yang beroperasi di kota hujan tersebut.

BACA JUGA: Banyak Anak Pakai Ojek Online, Ini Saran Khusus LPAI

Padahal, keberadaaan data ini penting untuk mengukur jumlah ojek online agar tidak terjadi saling gesekan dengan sopir angkot.

“Kami pun sudah menerbitkan regulasi mengenai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua,” ujar Walikota Bogor Bima Arya.

BACA JUGA: Taksi, Angkot, Ojek Jangan Sampai Hilang

Payung hukum itu berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017, dan telah disahkan per tanggal 4 April lalu.
Menurut Bima, pertimbangan diterbitkannya perwali lantaran keberadaan ojek online telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Terlebih keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Mimpi Djarot Untuk Ojek Konvensional

“Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan ojek online oleh Pemerintah Kota Bogor,” papar Bima.

Dengan adanya perwali, diharapkan ada pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online.

Atas dasar itu pula, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online.

Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya.

“Tidak cukup sampai disitu, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait,” tegasnya. (radar bogor/wil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, Di Sini Ojek Online Masih Ditolak


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler