Ini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat

Rabu, 24 Februari 2021 – 07:44 WIB
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hampir sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 sudah menerima NIP dan SK.

Dari SK tersebut, masing-masing PPPK bisa melihat golongan, kelas jabatan, gaji pokok, masa kontraknya, dan tugas penempatannya (unit kerja).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kerumunan Kunker Jokowi Bikin Kubu Rizieq Panas, Siapa yang Berkuasa? Mabes Polri Jawab Begini

Data yang berhasil dihimpun JPNN.com, ada perbedaan gaji perdana PPPK ini. Faktor pembedanya ditentukan oleh golongan yang disesuaikan dengan pendidikan PPPK, kelas jabatan.

Sementara itu, faktor yang sama adalah masa kerjanya di mana semua PPPK dihitung nol tahun.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Terima SK PPPK, Menyebut Gaji, Ingat Tenaga Teknis Administrasi 

Untuk guru, masuk golongan IX atau setara III/a PNS. Sebab, ada ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, pendidikannya harus sarjana (S1). Mereka digaji pertama sebesar Rp 2.966.500. 

Sedangkan penyuluh pertanian variatif. Ada yang pendidikannya SMA, diploma tiga, dan sarjana. Untuk penyuluh pendidikan SMA masuk golongan V atau setara II/a PNS, digaji Rp 2.325.600. Pendidikan D-III pertanian golongannya VII atau setara II/c PNS, gaji yang diberikan Rp 2.647.200.

BACA JUGA: 44 Honorer Terima SK PPPK, Wali Kota Cirebon: Niatkan untuk Pengabdian  

Sedangkan penyuluh dengan pendidikan sarjana pertanian, masuk golongan IX atau setara PNS golongan III/a. Gaji sarjana pertanian ini Rp 2.966.500 atau sama persis dengan gaji guru PPPK.

Bagaimana dengan nakes? Untuk nakes yang direkrut 2019 didominasi perawat. Mereka adalah hononer K2 yang bekerja di bawah 2005. Baik nakes maupun guru ini merupakan honorer K2 . Sedangkan penyuluh bukan honorer K2, sebab ada yang direkrut di atas 2005. 

Sama seperti penyuluh, nakes juga berbeda-beda gajinya disesuaikan dengan pendidikannya. Namun, untuk perawat didominasi pendidikan D-III keperawatan atau golongan VII dan sarjana keperawatan atau golongan IX. 

Besaran gaji perawat golongan VII

Rp 2.647.200. Sedangkan perawat golongan IX sebesar Rp 2.966.500.

Bila diperhatikan angka-angkanya, besaran gaji antara golongan V, VII, dan IX tidak terlalu jauh. Sebab, penentu gaji perdana PPPK dihitung mulai nol tahun meski mereka ini latar belakangnya honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBP) dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun.

Soal gaji nol tahun ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com menyatakan, ini sesuai dengan amanat PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. Di mana Pasal 20B menyebutkan, gaji PPPK dihitung nol tahun terhitung sejak dikontrak.

Bima Haria juga mengatakan, gaji pokok yang diterima PPPK itu akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan lainnya seperti PNS. Misalnya tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja daerah, dan lainnya. 

Berbagai tunjangan yang diterima PPPK ini diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Kemudian dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Walaupun berbeda-beda tetapi para PPPK ini mengaku sudah sangat beruntung menerima gaji tetap.

"Ya alhamdulilah sekali. Kami sudah mendapatkan gaji tetap per bulan. Kalau saya golongan VII, selisih Rp 319.300 dengan temen S1. Wajar aja sih kan mereka sarjana," kata Icha, PPPK perawat dari Kabupaten Brebes yang sudah menerima SK PPPK pada 22 Februari 2021.

Sama halnya dengan pendapat Abdul Mujid, pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional. Penyuluh pertanian tidak mempersoalkan perbedaan gaji karena sadar latar pendidikan berbeda-beda.

"Namanya aparatur sipil negara (ASN), ijazah sangat dihargai. Kami juga harus ikhlas walaupun pengalaman kami lebih banyak dibandingkan penyuluh berijazah sarjana tetapi gaji pertama kami lebih kecil," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler