Ini Perbedaan Judi Online VS Gim Simulasi Kartu, Gamer Wajib Tahu!

Senin, 10 Juni 2024 – 15:30 WIB
Ilustrasi gim online. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com 

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat masih bingung terkait kontroversi bermain gim simulasi kartu dengan judi online, karena belum memahami aturan dan batasan yang melibatkan unsur tersebut.

Salah satu perbedaan utamanya adalah permainan kartu hanya sebatas hiburan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.

BACA JUGA: Membasmi Judi Online Tidak Cukup Hanya Menutup Situs, Tetapi...

Sementara itu, judi online adalah aktivitas mempertaruhkan uang dan memiliki sifat transaksi dua arah, yang dapat menukarkan uang tunai dengan koin, atau sebaliknya.

Transaksi dua arah ini dapat menimbulkan kerugian finansial besar bagi para pemain, terutama jika mereka kecanduan dan tidak bisa berhenti.

BACA JUGA: Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024.

Sebagai upaya mengatur industri gim di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

BACA JUGA: Mengenali Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Daring

Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria yang jelas tentang konten yang dapat diakses oleh setiap kelompok usia.

Klasifikasi gim ini juga berdasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi merugikan, seperti rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, dan judi.

Gim yang melibatkan unsur simulasi dan/atau kegiatan pertaruhan/peruntungan akan dikategorikan untuk usia 18 tahun ke atas. Penerbit gim juga diwajibkan untuk melakukan klasifikasi ulang saat terjadi pembaruan konten.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahadiansyah menyampaikan bahwa adanya regulasi yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bermain gim dengan unsur taruhan, tanpa keterlibatan uang, adalah langkah yang penting.

"Namun, yang paling krusial adalah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan uang dan bahwa permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku," kata Prof. Trubus, dalam keterangannya, Senin (10/6).

Prof. Trubus juga menyoroti perlunya jaminan usia untuk mencegah remaja bermain gim yang tidak sesuai, sambil menggarisbawahi bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pemain maupun platform penyedia.

Sebagai contoh, sebelumnya Higgs Games Island (HGI) sempat menjadi sorotan. Fitur "Kirim" HGI telah disalahgunakan oleh beberapa individu dengan niat buruk, yang mengakibatkan pemblokiran gim tersebut.

Namun, sesuai arahan Kominfo, HGI telah menghapus fitur tersebut di wilayah Indonesia dan membatasi IP Indonesia pada versi globalnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen HGI untuk menjadi platform mini-game yang legal dan beragam di Indonesia.

Prof. Trubus menegaskan bahwa peraturan ini sangat baik dan penting untuk memberikan batasan yang jelas antara platform judi online dan gim simulasi kartu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaannya dan tidak terjebak dalam aktivitas perjudian. 

Diketahui, HGI tidak melanggar peraturan menteri Kominfo No 2 Tahun 2024. Gim ini menampilkan aktivitas permainan yang bersifat simulasi kartu, tetapi tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau aset digital yang dapat diperdagangkan, sehingga tetap dapat diakses sesuai ketentuan berlaku. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler