Ini Perintah Kabaharkam Polri untuk Seluruh Kapolda, Penting!

Kamis, 11 Juni 2020 – 22:01 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan agar kejadian penjemputan paksa jenazah COVID-19 tidak terulang lagi.

Kepolisian pun telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Insiden Massa Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit

"Telegram sudah dikeluarkan kepada para Kapolda dan Kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita COVID-19," ujar Agus di Baharkam Polri, Jakarta, Kamis (11/6).

Menurut Agus, dengan adanya kejelasan status pasien apakah positif atau negatif COVID-19, diharapkan pihak keluarga diminta tidak meragukan lagi pihak RS terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.

BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang

Agus juga mengatakan, kepada pihak keluarga atau kerabat agar proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

Apabila masih menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus corona, maka orang tersebut bisa dipidana. Untuk itu, dia berharap bisa dipastikan dulu apakah jenazah meninggal karena virus corona atau tidak sehingga kejadian semacam ini tak terulang lagi.

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS

"Misalnya ada yang sakit, itu segera dilakukan swab sehingga petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada keluarga bahwa yang ini meninggal betul-betul karena COVID-19 bukan dari dugaan-dugaan sehingga menimbulkan masalah di lapangan,” tegas Agus.

Diketahui, karena maraknya pengambilan paksa jenazah berstatus PDP di sejumlah rumah sakit, Polri langsung menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

BACA JUGA: Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood

Surat telegram itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler