Ini Perkembangan Kasus Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 08:37 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra Universitas Khairun Ternate kemarin sore menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Ternate. Foto: Malut Post/JPNN

TERNATE - Puluhan aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra Universitas Khairun Ternate kemarin sore menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Ternate, mendesak Adlun dibebaskan.
 
Adlun yang mengunggah video tilang polantas Polres Ternate sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrim Polres Ternate.

Massa BEM menggelar aksi diam dengan membentengkan spanduk yang meminta polisi segera membebaskan yang bersangkutan. Para mahasiswa ini melaksanakan aksi cukup singkat hanya sekitar 25 menit selanjutnya mereka membubarkan diri.

BACA JUGA: Tolak Bumbung Kosong, Gubernur Jatim Setuju Referendum

Mereka sempat membentangkan spanduk dan pamplet serta duduk di depan kantor Polres di Jalan Hasan Esa Takoma Ternate Tengah.

Hanya saja  karena kedatangan mereka  tidak disertai surat pemberitahuan, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen meminta para mahasiswa membubarkan diri.

BACA JUGA: Lapor Diperkosa, Divisum, Ternyata...

 Dijelaskan Samsudin, pihaknya membuka ruang bagi rekan Adlun yang menyempatkan diri mengunjunginya di sel tahanan. “Kita selalu membuka ruang bagi kalian yang ingin membesuk. Tapi ini pun harus disesuaikan jadwal besuk, sesuai mekanisme dan prosedur, bukan dengan aksi seperti ini,” pinta Samsudin.

Samsudin  mengaku akan menangguhkan penahanan AF dalam waktu dekat. Karenanya, dia berharap mahasiswa tidak lagi menggelar aksi demonstrasi yang berlebihan serta anarkis.

BACA JUGA: Daerah Ini Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

“Penangguhan sudah disampaikan Pak Kapolda. Pertimbangan ini lantaran yang bersangkutan juga sedang menjalani pendidikan. Jadi mohon, bersabar,” imbau Samasudin.

Mendengar penyampaian Samasudin, Asrul Lamusu, koordinator aksi lalu mengarahkan rekan-rekannya langsung membubarkan diri. (cr-01/ici/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melayani Suami dengan Servis Foreplay, Apa Daya Malah Dicerai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler