jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pembahasan anggaran dana saksi di TPS untuk Pemilu 2019 belum final. Meskipun, pemerintah sudah menyampaikan keberatan karena tidak ada payung hukum untuk pemberian dana saksi lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Belum final, karena ini masih dalam tahapan panja (panitia kerja), timus (tim perumus). Nanti putusannya itu kalau tidak ada halangan sekitar 25-26 (Oktober), untuk diputuskan di tingkat rapat kerja,” kata Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
BACA JUGA: Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan
Aziz mengatakan, memang saat rapat kerja, pemerintah menyampaikan asumsi bahwa tidak ada payung hukum berkenaan dengan saksi. Aziz mengatakan, sampai saat ini payung hukumnya lagi dikaji oleh pemerintah maupun DPR.
“Nanti teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya, kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujuinya,” ungkap Aziz.
BACA JUGA: Parpol Harus Punya Dana Sendiri untuk Biayai Saksi Pemilu
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu menambahkan, sampai hari ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Banggar DPR terkait dana saksi yang akan dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diusulkan Komisi II DPR tersebut. “Kalau dibilang sudah final, tentu belum karena masih ada raker dan pandangan mini fraksi,” ujarnya.
Menurut Aziz, masih ada ruang untuk melakukan finalisasi. Namun, dia mengakui bahwa ruangnya semakin sempit.
BACA JUGA: Komisi II DPR Usulkan Rp 3,9 Triliun untuk Dana Saksi
Mengingat, sekarang sudah 22 Oktober, sedangkan 25 Oktober harus menuju rapat kerja untuk memfinalkan hasil-hasil yang ada di timus maupun tim sinkronisasi. “Nah di hari Kamis itu sampai hari ini belum ada alokasi untuk dana saksi,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PAN Setuju Dana Saksi Ditanggung APBN
Redaktur & Reporter : Boy