Komisi II DPR Usulkan Rp 3,9 Triliun untuk Dana Saksi

Kamis, 18 Oktober 2018 – 22:14 WIB
Pemilu 2019. Foto ilustrasi: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan anggaran sebesar Rp 3,9 triliun untuk membiayai dana saksi pada masa pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang. Usulan tersebut masih dibahas dalam Panitia Kerja (A).

“Ya memang kalau saya lihat itu pengajuannya Rp 3,9 triliun, tapi ini lagi dibahas dalam Panja A. Nanti dalam Panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

BACA JUGA: Ketum PAN Setuju Dana Saksi Ditanggung APBN

Menurut Aziz, dana saksi itu nanti diberikan kepada setiap partai politik. Namun, pengelolaannya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan partai politik.

Aziz mengatakan pemerintah sebenarnya keberatan dana saksi ditanggung negara. Sebab, ujar dia, pemerintah berargumentasi bahwa hal itu tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

BACA JUGA: Hasto Ingatkan Kubu Prabowo Tak Suuzan soal 31 Juta Pemilih

“Tapi, ini dalam pembahasan tadi kami sudah bicarakan, memang dari pemerntah berargumentasi bahwa ini tidak diatur dalam UU Pemilu,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Aziz mengatakan pihaknya tengah menjajaki bagaimana cara supaya dana untuk saksi itu bisa dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

BACA JUGA: Presiden PKS Suarakan Kampanye Negatif, Petinggi Polri Sedih

“Sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS (tempat pemungutan suara) itu bisa terlaksana,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aziz Berharap Kapolri Tito Tak Terganggu Isu Perusakan Buku


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler