Ini Perkembangan Terbaru Kasus Suap Djoko Tjandra di Kepolisian, Satu Jenderal Belum Ditahan

Senin, 31 Agustus 2020 – 13:24 WIB
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan suap di balik terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra. Saat ini, penyidik fokus pada pemberkasan empat orang tersangka yang dua di antaranya telah ditahan.

“Saat ini kegiatan sedang pemberkasan para tersangka,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono ketika dikonfirmasi,, Senin (31/8).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Erick Thohir Diganti? Jenderal Andika Langsung Turun Tangan, Novel vs Ruhut

Menurut Awi, nanti apabila proses pemberkasan di Bareskrim rampung, penyidik akan mengirim berkas atau tahap satu ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

Selanjutnya, ketika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejagung, kasus akan dilanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, jika belum lengkap, penyidik akan melengkapinya.

BACA JUGA: 6 Fakta tentang Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Cantik di Pusaran Kasus Djoko Tjandra

“Tunggu saja, masih proses,” imbuh Awi.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.

Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dari kasus itu, Bareskrim sudah menahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sementara Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon belum ditahan.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.  Semua tersangka di kasus surat palsu ini dilakukan penahanan oleh Bareskrim. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler