6 Fakta tentang Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Cantik di Pusaran Kasus Djoko Tjandra

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 06:35 WIB
Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Foto: Facebook jaksa Pinangki

jpnn.com, JAKARTA - Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini menjadi perhatian khusus publik setelah terseret kasus Djoko Tjandra.

Tak banyak yang tahu soal jaksa yang sudah 15 tahun berkarier di Kejaksaan Agung tersebut.

BACA JUGA: Pemeriksaan Perdana Ditolak, Bareskrim Agendakan Garap Jaksa Pinangki Pekan Depan

Perhatian publik tersita lantaran Pingki Sirna Malasari, bak seorang artis. Dalam penelusuran di akun facebook Pinangki Sirnamalasari, terdapat foto-foto yang justru mengesankan seorang artis, dengan wajah yang dan pose-pose aduhai.

Ternyata, sebagai jaksa, Pinangki berkehidupan sangat layak dengan catatan harta kekayaan mencapai Rp6.8 miliar berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, pada 31 Maret 2019.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggota DPRD Lupa Setor Duit ke Ormas, Mahfud MD Curiga, Guru Honorer dapat Bansos?

Pinangki Sirnamalasari. Foto: dok Pribadi di Facebook Jaksa Pinangki

BACA JUGA: Resmi! Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka Penyuap Jaksa Cantik Pinangki

Nama Pinangki masuk dalam kasus Djoko Tjandra setelah Tim Penangkap Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa Djoko dari Malaysia ke Indonesia, pada Kamis 30 Juli 2020.

Pinangki sebagai jaksa diduga telah menerima aliran dana dari kasus megakorupsi dilakukan Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Nasib Pinangki sebagai jaksa akhirnya terbelenggu dengan kasus ini, karena juga ada dugaan Pinangki terlibat dalam pemalsuan dokumen Djoko Tjandra demi melarikan diri kembali, pada April 2020.

Sedangkan, Djoko Tjandra telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, pada tahun 1999. Djoko Tjandra telah merugikan negara hingga Rp546 miliar terkait cessie Bank Bali.

Siapakah Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa yang akhirnya nama terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra?

Berikut enam fakta tentang Pinangki Sirna Malasari:

Pertama:

Sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai Rp6.8 miliar. Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki di elhkpn.kpk.go.id, pada 31 Maret 2019.

Sedangkan untuk tanah dan bangunan, kekayaan Pinangki tercatat Rp6.008.500.000. Itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp4 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000. Tanah serta bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.

Pinangki juga memiliki alat transportasi dengan nilai Rp630 juta. Rinciannya adalah mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta. Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta.

Kedua:

Keterangan pendidikan Pinangki, masih dalam informasi Linkedin milik dia. Selama empat tahun, terhitung 2000-2004, Pinangki meraih gelar sarjana (S1) di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor (Jawa Barat).

Masih di tahun sama kelulusannnya di Universitas Ibnu Khaldun, dia ternyata melanjutkan pendidikan mengejar gelar Master of Law – Business Law di Universitas Indonesia. Tertulis, 2004-2006.

Pinangki juga akhirnya menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Tertulis, 2008-2011.

Ketiga:

Pinangki mencatat pengalamannya sebagai pegawai Kejaksaan Agung di bidang investigator, jaksa, dan pengadaan pemerintahan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang. Sudah 15 tahun 8 bulan hingga Agustus 2020, dia bekerja di sana.

Keempat:

Pinangki memiliki mobil Daihatsu Xenia tahun 2019, hasil sendiri Rp60 juta. Pinangki juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp200 juta.

Kelima:

Berdasarkan data Linkedin milik dia, Pinangki Sirna Malsari mencantumkan sederet keahlihan sebagai pegawai Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau ditulisnya dengan Bahasa Inggris, yaitu Attonery general Office Of Republic Indonesia.

Di bawah nama dan foto Pinangki, tercantum pekerjaan sebagai investigator, penyidik, dan ahli pengadaan pemerintahan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Keenam :

Pinangki juga mencatatkan pengalaman dia sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta. Yaitu, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan, tertulis Februari 2015 hingga Maret 2019.

Selain itu, dia ternyata juga mantan dosen di universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan, Oktober 2013-Februari 2015. (ngopibareng/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler