jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengajak organisasi masyarakat (ormas) untuk terlibat dalam penguatan jaminan produk halal.
Keterlibatan ini bisa dilakukan antara lain dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau dalam pendampingan proses produk halal.
BACA JUGA: Tegas, Kemenag Bakal Tarik Produk Makanan yang Belum Mengantongi Sertifikat Halal
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan sangat senang dan mengapresiasi keinginan Syarikat Islam untuk membentuk LPH.
"Silakan dilengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pendaftaran salah satunya adalah minimal ada tiga auditor halal dan juga punya laboratorium," kata Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Gelar Mukerwil, Syarikat Islam Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
Saat menerima audiensi Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva pada hari ini, Kamis (12/1), Aqil juga mengajak untuk turut menginformasikan adanya Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Warga Syarikat Islam diminta memanfaatkan kesempatan ini, karena tahun ini ada satu juta kuota SEHATI.
Merespons hal tersebut Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva menyampaikan organisasinya telah lama terlibat dalam penguatan jaminan produk halal di Indonesia.
“Kami dari Syarikat Islam ingin ikut terlibat aktif dalam halal ini dan membangun ekonomi umat. Kami sudah memiliki lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah terlisensi, juga Halal Center," kata Hamdan.
Syarikat Islam sebelumnya telah bekerja sama dengan PNM dan melatih kewirausahaan dari sisi etika keislamannya.
Syarikat Islam merupakan salah satu ormas yang telah menandatangani MOU terkait jaminan produk halal.
"Kami berharap MOU yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti menjadi perjanjian kerja sama (PKS) sehingga dapat menghasilkan kerja kolaboratif yang lebih konkret," pungkas Aqil. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad