jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat belakangan heboh dengan makanan-makanan yang belum memiliki sertifikat halal.
Menangapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024 mendatang.
BACA JUGA: 3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel
Dia menyebutkan pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Minggu (8/1).
BACA JUGA: Kemenag: Mixue Belum Memiliki Sertifikat Halal!
Aqil mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
BACA JUGA: LPH PT Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata dia.
Kemenag menyebutkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan teraskhir adalah sanksi tegas berupa penarikan barang dari peredaran di Indonesia.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021," ujarnya.
Aqil menuturkan saat ini Kementerian Agama lewat BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Termasuk sasarannya adalah produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah berujar, para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id. Syaratnya adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kemudian, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul