Ini Persyaratan bagi Penyandang Disabilitas yang Ingin Mendapatkan Bantuan ABF

Senin, 28 September 2020 – 16:41 WIB
Ilustrasi. Penyandang disabilitas. Foto Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemenuhan kebutuhan Alat Bantu Fisik (ABF) bagi Penyandang Disabilitas.

Adapun rinciannya di antaranya Hearing Aid, Kursi Roda, Kruk, Walker, Tongkat Netra, Kaki Palsu, dan Tangan Palsu.

Bahkan hingga September 2020, Dinsos Provinsi DKI Jakarta telah mendistribusikan 198 ABF kepada penyandang disabilitas. 

Rincianya, 14 di antaranya telah menerima kaki palsu, 1 tangan palsu, 177 kursi roda, 4 buah tongkat kaki tiga, dan 2 buah tongkat walker.

Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan mekanisme pengajuan permohonan ABF dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap Kecamatan. 

“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R," ungkap Irmansyah dalam keterangannya, Senin (28/9).

Selain itu, lanjut Irmansyah, tim Suku Dinas Sosial lima Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan assessment kepada calon penerima ABF.

Setelah dilakukan assessment dan dinyatakan layak menerima bantuan, ABF lantas diberikan kepada penerima bantuan.

"Penerima bantuan menerima ABF, serta dilakukan penandatanganan berita acara serah-terima barang. Diharapkan, dengan adanya penyerahan ABF ini, penerima bantuan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," pungkas Irmansyah. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Asosiasi Pusat Perbelanjaan Minta Pemprov DKI Berikan Relaksasi Pajak & Subsidi Gaji


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler