Ini Persyaratan Jabatan PNS yang Dialihkan

Selasa, 21 Januari 2020 – 20:50 WIB
Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu akan diterapkan di 7 instansi pusat mulai Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional resmi ditetapkan.

Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah, menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, sebagai upaya akselerasi layanan publik.

BACA JUGA: Hanya 20 Ribu PNS Pusat tak Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru

Menurut Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V.

 “Tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional,” ungkap Setiawan, Selasa (21/1).

BACA JUGA: BKN Susun Kriteria Pengalihan ke Jabatan Fungsional

Terkait dengan persyaratan jabatan yang dapat dialihkan, antara lain yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, memiliki tugas dan fungsi jabatan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, serta jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu. 

Sementara itu, terdapat jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yaitu Kepala Satuan Kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

BACA JUGA: Facebook Meminta Maaf ke Tiongkok

Untuk persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan administrasi yang aktif dan masih menjalankan tugas baik sebagai administrator, pengawas, maupun pelaksana (eselon V).

Terhadap jabatan-jabatan fungsional yang akan dialihkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat.

Bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bawah S-1/D-4/S-2 dapat disetarakan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi di mana PNS tersebut ditempatkan. 

“Banyak pertanyaan apakah harus semua diuji kompetensi, jawabannya tidak. Bagi yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat lainnya mereka langsung bisa disetarakan. Namun bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan maka harus mengikuti uji kompetensi di instansi masing-masing," beber Setiawan. (esy/jpnn)

Jokowi: Labuan Bajo Wisata Premium


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler