Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya 

Kamis, 27 Juli 2023 – 16:22 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih. Foto dok. NB for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan honorer disambut sukacita. 

Kebijakan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli itu makin menguatkan kedudukan honorer K2 dan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga

"Akhirnya regulasinya keluar juga. Teman-teman honorer masih terlindungi sambil menunggu regulasi MenPAN-RB soal pengangkatan honorer menjadi ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (27/7).

Dia berharap kepala daerah bisa menjalankan apa yang tertuang dalam SE MenPAN-RB terbaru tersebut bahwa tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal. 

BACA JUGA: Honorer Demo Tolak PPPK Paruh Waktu, Desak Pemerintah Bertindak Sebelum Pemilu

Lebih lanjut dikatakan Bunda Nur, sapaan akrabnya, mencermati isi SE MenPAN-RB, pemda tidak akan berani melakukan PHK, apalagi para PPK diminta tetap.menganggarkan gaji sebagaimana yang diterima honorer saat ini. 

Selain itu, PPK tidak boleh lagi mengangkat honorer baru karena masih ada honorer lama yang tetapi dipekerjakan.

"Jelas sekali aturannya. Jadi, daerah jangan bandel mengangkat honorer baru lagi," ujar Bunda Nur.

MenPAN-RB Azwar Anas sudah mengunci data honorer sebanyak 2,3 juta orang sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada akhir penutupan surat, kata Bunda Nur, memang terdapat kalimat jika mengusulkan formasi masih memakai aturan yang ada. Artinya tetap mengacu pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan persyaratan yang dikhususkan masih bersifat umum.

Dia berharap SE MenPAN-RB ini benar-benar bisa melindungi honorer yang nantinya akan diselesaikan menjadi PPPK 

Jangan sekadar penguncian data, tetapi tidak direalisasikan mereka menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Pemerintah harus betul-betul objektif dalam penyelesaian honorer yang masih tersisa dengan mengangkat mereka menjadi PPPK," tegasnya.

Masalah PPPK paruh waktu dan penuh waktu juga harus jelas mengingat banyak honorer dengan pendidikan SMA dan tetap tidak mengesampingkan honorer pengabdian lama.

Di sisi lain kata Bunda Nur, SE tersebut juga menjadi pertanda batalnya pengalihan honorer ke outsourcing dan opsinya adalah PPPK paruh waktu.

Memang pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak bisa sekaligus, tetapi secara bertahap. Namun, ujarnya, setidaknya data honorer K2 dan tenaga non-ASN sudah dikunci sehingga pelan-pelan diselesaikan.

Terkait PPPK paruh waktu, Bunda Nur menyampaikan akan berlaku ketika RUU ASN disahkan sekitar pekan ketiga Agustus.

"Kami sudah dapat bocoran dari Komisi II DPR RI, RUU ASN akan disahkan di awal persidangan Agustus. PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini sudah disepakati pemerintah bersama DPR," ungkapnya.

Sesuai penjelasan ketua Komis II DPR RI, sambung Nur Baitih,  PPPK paruh waktu juga masuk ke dalam golongan ASN, tetapi dengan pengaturan yang berbeda dalam hal ini jam kerjanya.

Untuk hak dan kewajibannya sama, apalagi PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa bagi PPPK sudah terbit.

"Ini harus disyukuri karena bayang-bayang outsourcing tidak ada lagi. Hanya, ini harus tetap dikawal honorer dan jangan terlena," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   honorer K2   ASN  

Terpopuler