jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan baru lima hari sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018, per Juli mendatang.
Dalam kebijakan baru yang sedang disiapkan ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya Senin sampai Jumat. Sementara Sabtu-Minggu hari libur.
BACA JUGA: Pulang Sekolah Pukul 16.00 Sore Berlaku Nasional
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemotongan hari belajar mengajar dilakukan karena akan ada penambahan waktu efektif siswa dan guru di sekolah.
"Nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun delapan jam itu (sehari). Kalau minimum delapan jam, lima hari masuk, sudah 40 jam per minggu," kata Muhadjir di kompleks Istana Negara, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Tahun Ini Cetak 10,25 Juta Kartu Indonesia Pintar
Perubahan tersebut menurut dia sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guru.
"Kalau sudah itu (40 jam seminggu) sudah melampaui standar kerja ASN, sehingga guru mengikuti standar itu," tambah dia.
BACA JUGA: Kemendikbud Akui Sulit Ajak Anak Mau Bersekolah
Selama ini jam belajar mengajar di sekolah berlaku Senin-Sabtu. Biasanya hari Sabtu diisi kegiatan ekstrakurikuler. Dengan kebijakan baru ini nantinya waktu liburan lebih banyak.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdikbud Sudah Salurkan 7,6 Juta KIP untuk Siswa Miskin
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam