Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Siswi SMP

Kamis, 16 April 2020 – 20:50 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, MM, 70, diamankan polisi. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, DAIRI - Polres Dairi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pelaku pencabulan, MM, 70, tersangka pencabulan siswi SMP, Rabu.

Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang mengatakan penangguhan penahasan tersebut dikabulkan karena korban sedang sakit dan saat ini dirawat di RSUD Sidikalang.

BACA JUGA: Perantau yang Pulang Kampung tetapi tidak Mau Isolasi Mandiri, Siap-siap Ya!

“Jadi pemberitaan di media sosial bahwa tersangka dikatakan dibebaskan tidak benar. Tindakan yang dilakukan penyidik adalah penangguhan bukan dibebaskan,” ujar AKBP Leonardo Simatupang dalam siaran pers di Mapolres Dairi, Rabu (15/4).

Kapolres menjelaskan, proses penyidikan kasus persetubuhan terhadap korban di bawah umur lanjut terus. Diuraikan, sejak ada Laporan Polisi dari keluarga korban pada, 24 Maret 2020 lalu.

BACA JUGA: 2 Warga Sipoholon Positif COVID-19, Bupati Taput: Semua yang Kontak dengan Pasien Harus Diisolasi

Penyidik langsung menangkap tersangka pada, 25 Maret 2020. Tetapi setelah beberapa hari ditahan, tersangka mengeluh demam, sakit perut, asam lambung, batuk, suhu badan 37,8 derajat celsius dan tensi tinggi.

Lalu, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.

BACA JUGA: Kasus Positif COVID-19 di Sumsel Naik Signifikan, Didominasi dari Prabumulih dan Palembang

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke RSUD Sidikalang periksa kesehatan dan melakukan rongent. Hasil pemeriksaan dokter, tersangka mengalami penyakit paru-paru akut. Petunjuk dokter harus rawat inap.

Atas saran dokter dan dasar pemikiran umur tersangka sudah 70 tahun rentan dengan situasi sekarang ini terkait penyebaran COVID-19 maka penyidik mengabulkan penangguhan sejak, Selasa (14/4) atau sejak dirawat di rumah sakit.

Tersangka menjalani perobatan di rumah sakit. Namun, penyidik terus melakukan proses penyidikan dan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Diakui Kapolres, ada upaya perdamaian dari pihak tersangka. Perdamaian itu dicantumkan, bahwa keluarga tersangka bertanggungjawab terhadap korban serta bayi yang sedang dikandung saat sampai lahir.

BACA JUGA: Diduga Larikan Mobil Rental, Pejabat Pemprov Sumut Ditangkap

Kapolres menyatakan penangguhan dan surat perdamaian tidak akan menghambat proses hukum. Kasus itu akan terus lanjut. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun. (rud/btr)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler