Ini Pesan Kapolri untuk Komjen Anang

Pelajari Kasus Rp180 Triliun

Senin, 07 September 2015 – 10:52 WIB
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar untuk bisa menyeret kasus-kasus yang sudah ditangani Kabareskkrim Polri sebelumnya, Komjen Budi Waseso (Buwas), hingga ke pengadilan.

“Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Buwas yang lama tetap harus diselesaikan dan diproses sampai ke pengadilan,” kata Haiti usai melantik Kabareskrim Polri dan sejumlah Kapolda, Senin (7/9).

BACA JUGA: Lantik Anang jadi Kabareskrim, Kapolri Puji Kinerja Komjen Buwas

Meski Anang diprediksi tak sampai setahun menjabat karena harus pensiun, Haiti yakin teman seangkatannya di Akademi Kepolisian 1982 itu akan mampu menuntaskan kasus-kasus yang sudah ditangani Buwas sebelumnya.

“Tidak harus setahun untuk bisa menyelesaikan itu. Kalau bisa beberapa bulan, kenapa tidak bisa diselesaikan. Kan tentu pimpinannya tetap saya,” kata Haiti lagi.

BACA JUGA: Korban Kapal Tenggelam Malaysia Asal Sumut dan Jatim Dipulangkan, Ini Nama-namanya

Sejumlah kasus besar tengah ditangani Buwas sebelum digeser menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Antara lain dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II, dana corporate social responsibilty Pertamina di Pertamina Foundation, dan lainnya.

Bahkan, terungkap bahwa Bareskrim tengah mengusut suatu kasus yang menilainya mencapai Rp180 triliun. Terkait kasus Rp180 trilin ini juga akan diusut. “Jadi kan masih dipelajari,” tegas Haiti.

BACA JUGA: RESMI! Sejak Saat Ini Buwas dan Anang Bertukar Posisi

Ia memerintahkan untuk menginventarisir mana kasus yang sudah masuk penyidikan dan masih di penyelidikan. “Nah ke depannya apa, kalau sudah masuk penyidikan tetap harus dituntaskan,” tegas Haiti.

Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani tidak akan dihentikan begitu saja. Apalagi yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. Namun, kalau yang masih penyelidikan berpotensi dihentikan kalau tidak ditemukan unsur pidana.

“Kalau penyelidikan itu untuk mencari ada pidana atau tidak. Kalau ternyata tidak ada pidana, kan juga tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Zulkifli Hasan Tolak Kocok Ulang Pimpinan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler