Ini Pesan Laksamana Yudo untuk Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Rabu, 14 Desember 2022 – 07:15 WIB
Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono merespons pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier.

Laksamana Yudo berpesan kepada Deddy Corbuzier yang baru diberi pangkat letkol tituler tersebut untuk menjaga nama baik bagi kemajuan TNI.

BACA JUGA: Laksamana Yudo Margono Tegaskan Netralitas TNI tidak Perlu Diragukan Lagi

“Harus membawa kemajuan nama baik TNI,” kata Laksamana Yudo Margono seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkannya untuk ditetapkan sebagai Panglima TNI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

Dia menilai bahwa pemberian pangkat letkol tituler kepada warga negara yang bukan militer sebagaimana yang diberikan ke Deddy Corbuzier, diperbolehkan apabila keahliannya dibutuhkan untuk kemajuan TNI.

BACA JUGA: 4 Fokus Prioritas Laksamana Yudo jadi Panglima TNI

“Ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” kata

Dia pun menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, orang yang sudah sah diberi pangkat letkol tituler tidak mendapatkan gaji, namun tunjangan.

BACA JUGA: Laksamana Yudo: Saya akan Melaksanakan Tugas Panglima TNI dengan Penuh Tanggung Jawab

Selain itu, lanjut Yudo, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor karena hal itu akan bergantung pada kebutuhan.

Laksamana Yudo menceritakan bahwa TNI AL sebelumnya pernah memberi pangkat letkol tituler kepada seseorang yang memiliki keahlian bermusik untuk mengajarkan kepada para taruna. Pemberian pangkat tersebut, lanjut dia, karena keahlian tidak dimiliki perwira TNI AL lain kala itu.

“Jadi, saya tidak punya kemampuan musik tadi taruhlah itu, saya memanggil orang luar untuk melatih taruna sehingga dia menjadi dosen, sebagai guru untuk melatih mereka selama saya menjadi taruna,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa pemberian pangkat tersebut sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait.

“Itu, kan, sudah disetujui Kasad, ada Panglima TNI, sudah, kan, kewenangannya,” ucap dia.

Untuk itu, lanjut Yudo, terkait dengan desakan pencabutan pangkat letkol tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier dari sejumlah pihak akan dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Nanti kita tanyakan dulu, karena itu pengusulannya, kan, diawali dari kepala staf angkatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (9/12), Deddy Corbuzier dalam akunnya di Instagram mengaku diberi pangkat letkol tituler  Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan pula oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler