jpnn.com, KEDIRI - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kontroversi tentang muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani. Menurut Mahfud MD, kontroversi itu seharusnya bisa diakhiri.
Guru besar ilmu hukum itu mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang pernah mengeluarkan fatwa yang melarang muslim megucapkan selamat Natal. Namun, kata Mahfud, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga ketua nonaktif MUI mengatakan bahwa fatwa larangan mengucapkan selamat Natal itu diserahkan kepada masing-masing muslim.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Polhukam: Tak Boleh Ada Sweeping
Menurut dia, fatwa termasuk buatan Mahkamah Agung (MA) merupakan pendapat hukum yang tidak harus diikuti. "Yang harus diikuti adalah vonis dari MA," ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, fatwa ulama tidak harus ditaati. Sebab, masing-masing ulama bisa memberikan fatwa berbeda atas suatu persoalan.
BACA JUGA: 10 Ribu Umat Kristiani akan Hadir di Natal Nasional 2019 Bersama Presiden
Mahfud lantas mencontohkan Nahdlatul Ulama (NU) dan MUI yang mengeluarkan fatwa berbeda tentang Natal. Muhammadiyah juga punya pendapat berbeda.
Perbedaan itu juga terjadi pada fatwa NU, Muhammadiyah dan MUI tentang bunga bank. Masing-masing punya fatwa atau pendapat sendiri.
BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil Jamin Keamanan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru
Namun khusus selamat Natal, Mahfud mengaku tetap mengucapkannya kepada umat Nasrani yang merarakan kelahiran Yesus. Pria asal Madura itu mengharapkan yang merayakan Natal diberkahi oleh Tuhan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia