jpnn.com, KEDIRI - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan hanya aparat baik dari polisi maupun TNI yang boleh melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Karena itu, pemerintah tidak mengizinkan unsur lain melakukan sweeping jelang hari raya tersebut.
BACA JUGA: Kapolda Jatim: Jangan Ada Sweeping saat Natal dan Tahun Baru
"Tika boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping, yang boleh hanya polisi dan tentara," tegasnya saat halaqoh kebangsaan di Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur.
Dia mengungkapkan, menurut konstitusi yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada.
BACA JUGA: Ormas yang Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru Bakal Ditindak Tegas
Itu juga berlaku untuk sweeping yang memang boleh dilakukan aparat resmi sesuai tugas masing-masing wilayah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia